KAMPAR, SERANTAU MEDIA - Polres Kampar menangkap pasangan suami istri dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus mencari donatur jemaah umroh. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan dua orang tersangka yakni AI (40) dan RS (41). Adapun modus operandi tersangka RS dengan meminta tolong kepada korban untuk dicarikan donatur atau sejumlah uang untuk keperluan membeli tiket jemaah umroh.
“Kemudian tersangka RS mengajak korban untuk bekerja sama. Tersangka memperlihatkan surat tanah yang diakui sebagai miliknya dan akan menjadikan agunan apabila diberi pinjaman uang,” ujar Kasat, Kamis (23/10/2025).
Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp500 juta di hadapan notaris. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan satu bulan kemudian, dengan surat tanah sebagai jaminan.
“Namun, setelah satu bulan berlalu, tersangka tidak mengembalikan uang. Korban kemudian mengecek posisi tanah berdasarkan surat tanah dan ternyata tanah tersebut bukanlah milik tersangka,” katanya.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, tersangka AI ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.
"Terhadap RS juga dibawa oleh penyidik ke Polres Kampar, karena sudah dipanggil sebanyak dua kali, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik," ucap Kasat Reskrim.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (RRI/red)