• Wed, Jul 2026

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia di Perairan Karimun

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia di Perairan Karimun

Konferensi pers penyerahan barang bukti pasir timah yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia dan berhasil digagalkan oleh Kodaeral IV di Karimun, Kepri, Selasa (21/7/2026). (Foto : ANTARA)


KARIMUN : SERANTAU MEDIA – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,9 ton pasir timah yang diduga akan dikirim ke Malaysia melalui perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan Quick Response Kodaeral IV, Lanal Tanjung Balai Karimun, dan unsur terkait pada Senin (20/7/2026) dini hari.

"Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 50 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.900 kilogram atau 1,9 ton yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," ujar Berkat dalam konferensi pers di Karimun, Selasa (21/7/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (19/7/2026) malam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Kundur. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik.

Sekitar pukul 01.45 WIB, tim bergerak ke Dermaga Pongkar dan menemukan sebuah speedboat berbahan fiberglass bermesin ganda yang mengangkut 50 karung pasir timah.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat, yakni DS (31) yang diduga sebagai pemilik muatan, W (27) selaku nakhoda, serta A (46), OA (37), dan I (43) yang berperan sebagai anak buah kapal.

Berkat menyebut nilai ekonomi pasir timah yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,52 miliar berdasarkan estimasi harga di pasar Malaysia.

"Keberhasilan ini merupakan komitmen TNI AL dalam menjaga sumber daya alam nasional agar tidak diselundupkan ke luar negeri secara ilegal," katanya.

Seluruh barang bukti beserta lima terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polres Karimun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan pelimpahan perkara tersebut mencerminkan sinergi TNI dan Polri dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam di wilayah Kepulauan Riau.

"Kami akan menindaklanjuti perkara ini melalui proses penyidikan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yunita.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyelundupan serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan perairan dan kelestarian sumber daya alam di Kabupaten Karimun.(ant/red)