• Sat, Nov 2025

Wakil Gubernur Kepri Lantik 1.499 PPPK Paruh Waktu

Wakil Gubernur Kepri Lantik 1.499 PPPK Paruh Waktu


TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura melantik 1.499 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. PPPK yang dilantik terdiri dari tenaga guru, tenaga medis, dan tenaga teknis. 

Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat. Bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di daerah, terutama pada sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan.

“Diharapkan dapat menjadi energi baru dalam percepatan pembangunan daerah,” kata Nynyang Haris Pratamura, Senin (11/10/2025).

Nyanyang Haris Pratamura menekankan PPPK yang baru dilantik dapat membantu menjaga dan memajukan pemerintah provinsi menuju visi masyarakat yang makmur, maju, dan merata. 

Nyayang dengan tegas mewanti-wanti pentingnya kedisiplinan bagi seluruh PPPK yang baru bergabung. “Jika para pegawai disiplin, manajemen dan pelayanan publik lainnya akan mengikuti,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa hak-hak para PPPK paruh waktu ini akan diatur sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri. Aturan mengenai hak ini akan segera disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Kepri, Yenni Tri Isabella, mengatakan sebanyak 1.499 individu resmi diangkat, terdiri dari 721 Tenaga Guru, 43 Tenaga Kesehatan, dan sisanya Tenaga Teknis. Jumlah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer.

“Ada tenaga pendidik, kesehatan dan tenaga teknis,” kata Yenni Tri Isabella.

Yenni menjelaskan bahwa meskipun berstatus “Paruh Waktu”, para pegawai ini mempunyai kewajiban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Hal ini dikarenakan mereka telah resmi memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.***