PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meminta aparat kepolisian mengusut tuntas pelaku pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga berasal dari rumah sakit atau klinik, yang ditemukan berserakan di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.
“Kami keliling beberapa malam terakhir sampai jam 3 pagi. Kami mendapati ada limbah B3 dari rumah sakit atau klinik yang dibuang sembarangan,” ungkap Agung.
Limbah B3, yang umumnya mencakup jarum suntik, perban bekas, hingga bahan kimia medis, sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan benar.
Agung menegaskan, pembuangan sembarangan limbah jenis ini berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
“Limbah B3 dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat mencemari lingkungan dan membahayakan warga,” tegasnya.
Untuk itu, Agung mengaku telah meminta bantuan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru guna menelusuri asal muasal limbah berbahaya tersebut.
“Ini juga kami minta bantu oleh pihak Polresta untuk menelusurinya,” tambah Agung.
Ia menekankan bahwa pengelolaan limbah B3 memiliki aturan yang ketat dan wajib dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pembuangan limbah B3 rumah sakit maupun fasilitas kesehatan harus dilakukan sesuai prosedur dan regulasi lingkungan yang berlaku. Tidak boleh dibuang sembarangan,” tuturnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru, lanjut Agung, berkomitmen untuk memperketat pengawasan pengelolaan sampah dan limbah medis di wilayahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas pembuangan limbah berbahaya secara ilegal.