PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah harus mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan ruang hidup mereka.
Menurut Bima, perubahan cara pandang diperlukan dalam penyusunan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan masyarakat adat. Ia menilai kebijakan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek regulasi, tetapi juga harus membuka ruang partisipasi masyarakat secara bermakna.
“Bukan hanya manusia menjaga alam, tapi manusia bersatu dengan alam,” kata Bima saat menghadiri Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertajuk “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis” di Balairung Tenas Effendy, LAM Riau, Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).
Bima mengatakan kepala daerah memiliki peran penting dalam menjaga ruang hidup masyarakat sekaligus mempercepat pengakuan hukum terhadap masyarakat adat melalui kebijakan daerah, termasuk peraturan daerah.
Ia mengingatkan pembangunan tidak boleh semata-mata mengejar kepentingan jangka pendek. Pemerintah daerah, kata dia, harus mampu membedakan antara kebutuhan pembangunan saat ini dan kepentingan jangka panjang, termasuk menjaga lingkungan, nilai budaya, serta kawasan yang memiliki nilai sakral bagi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat adat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan. Mereka harus menjadi subjek yang memiliki pengetahuan, nilai, serta kepentingan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Bima juga berharap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dapat menjadi jembatan antara masyarakat adat dan birokrasi, sehingga aspirasi masyarakat terkait persoalan ekologis dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang lebih berpihak pada lingkungan dan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian Pekan Rakyat Lingkungan Hidup yang digelar WALHI pada 21-25 Agustus 2026.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat kepedulian masyarakat terhadap persoalan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
Menurut Eko, persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
“Bicara tentang lingkungan hidup sama dengan membicarakan masa depan. Semua orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan keberlanjutannya harus sampai kepada generasi yang akan datang,” ujarnya.
Ia menilai berbagai persoalan ekologis yang terjadi di Riau harus menjadi perhatian bersama. Eko menegaskan bencana ekologis tidak semata-mata dipicu faktor alam, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola wilayah dan kerusakan lingkungan.
Karena itu, ia berharap Pekan Rakyat Lingkungan Hidup tidak hanya menjadi ruang diskusi dan konsolidasi, tetapi juga mampu mendorong lahirnya kebijakan yang berorientasi pada pemulihan ekosistem, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
“Pekan rakyat ini harus bisa mendorong kebijakan yang memulihkan ekosistem, melindungi masyarakat dan generasi yang akan datang, agar kita tidak mewariskan kerusakan yang kita perbuat hari ini,” kata Eko.(MCR/red)