BATAM – Warga Perumahan Muka Kuning Indah II, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, menolak rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di lingkungan mereka. Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPRD Kota Batam bersama warga, perusahaan, dan instansi terkait.
Menurut warga, sejak awal mereka membeli rumah, site plan hanya menunjukkan area perumahan dan pertokoan, bukan SPBU. Lokasi yang kini akan dibangun SPBU justru merupakan lahan resapan air. Selain itu, warga juga mengeluhkan akses jalan ke pertokoan dan sekolah ditutup tanpa pemberitahuan. Mereka khawatir jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat, jalur evakuasi akan terhambat.
“Kami hanya masyarakat biasa, tapi kami paham aturan. Seharusnya ada etika bermasyarakat sebelum menutup jalan atau membangun proyek besar,” ujar salah satu warga.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui perwakilannya, Sutini, menjelaskan bahwa penutupan jalan bukan dilakukan mereka, melainkan sudah ada sebelum lahan tersebut dibeli. Ia mengakui sosialisasi kepada masyarakat belum maksimal karena hanya dilaporkan ke pihak RW.
Dari pihak pemerintah, instansi yang hadir menyampaikan bahwa izin pembangunan SPBU ada di bawah kewenangan Pertamina. Sedangkan soal lahan berkaitan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Komisi III DPRD Batam menegaskan akan memanggil Pertamina dan BP Batam dalam rapat lanjutan untuk mencari solusi terbaik antara warga dan pengembang.