• Wed, Oct 2025

105 Pengemis Hingga ODGJ Diamankan Selama Operasi Operasi AMAN P2KS

105 Pengemis Hingga ODGJ Diamankan Selama Operasi Operasi AMAN P2KS


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Operasi Asistensi, Manusiawi, Amanah dan Nyaman (AMAN) dalam rangka penertiban terhadap Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS) di Kota Pekanbaru sudah berlangsung sejak Rabu (15/10/2025) lalu. Hingga kini sudah terjaring 105 pengemis, gelandangan, pedagang asongan, pak Ogah, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP M.Si mengatakan, operasi AMAN P2KS yang melibatkan personel gabungan dari Dinsos, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI/Polri akan dilangsungkan selama satu pekan.

"Hari ini tim masih diturunkan, lokasi operasi di Garuda Sakti. Karena banyaknya juga laporan warga terkait keberadaan gelandangan dan pengemis di sana," ungkapnya, Senin (20/10/2025).

Disampaikan Zulfahmi Adrian, sejauh ini sebagian besar dari P2KS yang terjaring merupakan gelandangan dan pengemis (gepeng).

"Kemudian ada juga pak Ogah, ODGJ dan pedagang asongan yang di lampu-lampu merah. Tapi didominasi gelandangan dan pengemis, sebagiannya masih anak-anak," ucapnya.

Dari pendataan yang dilakukan, lanjut Zulfahmi, banyak di antara gepeng yang berhasil dijaring merupakan warga pendatang dari berbagai daerah di tanah air.

"Ada yang dari Sumbar (Sumatera Barat), ada dari Kalimantan dan daerah lainnya. Yang dari Sumbar, itu sudah ada yang kita pulangkan. Untuk yang di luar Sumatera, sekarang masih kita koordinasikan berapa biayanya. Karena kan butuh biaya juga untuk memulangkan mereka," ujarnya.

Agar keberadaan gepeng betul-betul bisa diminimalisir, lanjut Zulfahmi, maka diperlukan kerjasama semua pihak dengan cara tidak memberikan sumbangan di lampu-lampu merah dan pinggiran jalan.

"Kalau masih ada juga warga yang memberikan uang seperti di lampu merah, di jalan, maka untuk menghilangkan pengemis dari Kota Pekanbaru ini agak berat," tegasnya.

Bagi warga yang masih kedapatan memberikan sumbangan kepada gepeng, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Berdasarkan Perda dimaksud, warga atau pengendara yang memberi uang kepada gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

"Namun kita tentu tidak ingin warga disanksi, maka kami harapkan partisipasinya untuk membantu program-program pemerintah. Jangan lagi memberikan sumbangan kepada gelandangan dan pengemis," tutup Zulfahmi.(rls/red)