• Sun, Aug 2026

KSOP Larang Pompong Antar-Jemput Penumpang di Ponton Pelabuhan SBP Tanjungpinang

KSOP Larang Pompong Antar-Jemput Penumpang di Ponton Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Pelabuhan Sri Bintan Pura


Tanjungpinang : SERANTAU MEDIA – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), melarang penambang pompong atau kapal kayu mengantar dan menjemput penumpang di ponton Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Larangan tersebut diberlakukan setelah pompong yang mengangkut tujuh penumpang tenggelam tak jauh dari ponton Pelabuhan SBP pada Selasa (4/8/2026). Kapal kayu itu sebelumnya menjemput penumpang kapal feri yang baru turun di pelabuhan.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Tanjungpinang Fikri mengatakan ponton Pelabuhan SBP hanya diperuntukkan bagi kapal feri dan speedboat.

"Tekong atau pengemudi pompong tidak boleh lagi antar jemput penumpang, apalagi bersandar di ponton Pelabuhan SBP, karena fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi kapal feri dan speedboat saja," kata Fikri, Sabtu.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah KSOP menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Pengawasan di kawasan pelabuhan juga akan diperketat untuk memastikan tidak ada lagi pompong yang bersandar di ponton SBP.

KSOP Tanjungpinang juga akan memasang papan pemberitahuan berisi larangan bagi pompong yang hendak bersandar di ponton pelabuhan yang dikelola PT Pelindo tersebut.

"Bagi penambang pompong yang mau antar jemput penumpang di ponton Pelabuhan SBP, pasti langsung kita usir," tegas Fikri.

Fikri mengatakan larangan pompong bersandar di ponton SBP sebenarnya telah berulang kali disampaikan. Namun, sejumlah penambang masih nekat mengantar dan menjemput penumpang di area tersebut.

Karena itu, KSOP tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap aktivitas pompong di ponton SBP. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah insiden serupa kembali terjadi.

"Insiden pompong tenggelam kemarin menjadi perhatian serius semua otoritas di pelabuhan. Kami berharap seluruh penambang pompong mematuhi larangan KSOP," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah pompong yang mengangkut tujuh penumpang tenggelam tak jauh dari ponton Pelabuhan SBP Tanjungpinang pada Selasa (4/8). Pompong tersebut hendak mengantar penumpang menuju Kampung Bugis dengan waktu tempuh sekitar 10-15 menit dari Pelabuhan SBP.

Pompong diduga kehilangan keseimbangan setelah diterjang arus dan gelombang hingga akhirnya tenggelam.

Beruntung, seluruh penumpang berhasil diselamatkan oleh anak buah kapal (ABK) feri dan personel Satpolairud Polresta Tanjungpinang.

Tujuh penumpang tersebut terdiri atas lima orang dewasa dan dua anak-anak berusia dua tahun dan lima tahun. (Ant/red)