BATAM : SERANTAU MEDIA – Barang bukti psikotropika jenis ketamine seberat 1,3 ton hasil pengungkapan penyelundupan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, dimusnahkan aparat gabungan di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).
Pemusnahan tersebut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan menjadi bagian dari upaya aparat memutus mata rantai penyelundupan narkotika dan psikotropika melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi TNI Angkatan Laut, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang bukti ditemukan dari kapal MV King Sun yang dihentikan petugas di perairan Kepulauan Riau. Dalam pemeriksaan, tim gabungan menemukan 65 karung di bagian anjungan kapal.
Setelah diperiksa dan menjalani uji laboratorium, seluruh barang tersebut dinyatakan sebagai ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengapresiasi keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan dalam jumlah besar tersebut.
Menurutnya, pengungkapan itu menunjukkan kemampuan aparat mendeteksi sekaligus memutus pergerakan jaringan narkoba sebelum barang masuk ke tengah masyarakat.
“Pengungkapan ini bukan sekadar tentang berapa banyak barang bukti yang kita amankan, tetapi tentang berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari ancaman narkoba,” ujar Djamari.
Ia menegaskan keberhasilan tersebut menjadi pesan bagi jaringan narkoba internasional bahwa Indonesia tidak boleh dijadikan jalur masuk maupun pasar peredaran narkoba.
“Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan seluruh aparat penegak hukum memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dan pertukaran informasi antarlembaga, terutama dalam mengawasi wilayah perbatasan.
“Ini harus menjadi momentum untuk terus memperkuat kewaspadaan. Kita ingin Batam menjadi daerah yang aman, masyarakatnya terlindungi, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba,” kata Amsakar.
Amsakar menambahkan, keberhasilan tersebut tidak boleh berhenti pada penindakan. Pengawasan terhadap jalur laut di Batam dan wilayah Kepulauan Riau perlu terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan serupa.
Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menjelaskan, pengungkapan bermula dari temuan tim gabungan terhadap 65 karung yang berada di anjungan MV King Sun.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium, seluruh barang di dalam karung tersebut dipastikan merupakan ketamine dengan berat sekitar 1,3 ton.
“Keberhasilan ini adalah wujud sinergitas seluruh unsur yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa dengan koordinasi dan kerja sama yang kuat, upaya penyelundupan narkoba dapat kita gagalkan,” ujarnya.
Besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan skala penyelundupan yang berhasil diputus sebelum masuk ke pasar. Dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi disalahgunakan oleh lima orang, sebanyak 1,3 ton atau sekitar 1,298 juta gram ketamine tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,49 juta orang.
Sementara nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,076 triliun, dengan asumsi harga Rp1,6 juta per gram.
Setelah proses pengungkapan dan pemeriksaan selesai, seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan ketamine hasil sitaan tidak kembali beredar dan disalahgunakan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan jalur laut serta koordinasi lintas institusi dalam menghadapi jaringan penyelundupan narkotika dan psikotropika. Bagi Batam yang berada di wilayah perbatasan dan jalur perdagangan internasional, penguatan pengawasan menjadi salah satu kunci untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia.(rls)