BATAM : SERANTAU MEDIA – Sebanyak 1.357 warga binaan dari tiga unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kota Batam, Kepulauan Riau, menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 19 warga binaan di antaranya langsung bebas, Senin (17/8/2026).
Penerima remisi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto mengatakan, dari 1.170 warga binaan yang diusulkan menerima remisi di Lapas Batam, sebanyak 918 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Dari jumlah tersebut, 15 warga binaan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
“Yang kami usulkan 1.170 warga binaan, yang mendapatkan remisi 918 orang. Dari 918 warga binaan penerima remisi di Lapas Batam, terdapat 15 orang yang mendapatkan pembebasan langsung pada hari ini,” kata Yosafat.
Sementara itu, di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, sebanyak 186 dari total 268 warga binaan memperoleh remisi. Seorang di antaranya langsung bebas.
Adapun di Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 253 dari total 1.133 warga binaan menerima remisi, dengan tiga orang di antaranya langsung bebas.
Dengan demikian, total 1.357 warga binaan dari tiga UPT pemasyarakatan di Batam memperoleh pengurangan masa pidana dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun ini.
Yosafat menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk masa menjalani pidana serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas, dapat memanfaatkan keterampilan dan pembinaan yang telah diperoleh selama berada di dalam lapas untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Harapannya setelah bebas tetap berkarya, bisa bergabung dengan masyarakat dan memanfaatkan hasil latihan serta pembimbingan selama di dalam lapas,” ujarnya.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk kebijakan negara berupa pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, momentum tersebut harus menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Tidak ada seseorang yang luput dari salah. Orang yang arif dan bijak adalah mereka yang selalu berikhtiar memperbaiki kesalahannya sehingga menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Amsakar.
Salah seorang warga binaan yang langsung bebas, Irfan, mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. Ia sebelumnya menjalani hukuman sejak Januari 2024 dengan vonis tiga tahun penjara.
“Saya senang. Rencananya mau pulang ke kampung saya di Lampung,” katanya.(ant/red)