• Sat, Nov 2025

136 Ton Barang Ilegal Hasil Kejahatan Kepabeanan Dimusnahkan Bea Cukai Batam

136 Ton Barang Ilegal Hasil Kejahatan Kepabeanan Dimusnahkan Bea Cukai Batam

BC Batam dan stakeholder lainnya musnahkan barang ilegal dengan cara dibakar. (Foto: RRI)


BATAM, SERANTAU MEDIA - Sebanyak 136 ton barang milik negara (BMN) hasil tindak kejahatan kepabeanan sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025 dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang memperoleh status hukum tetap dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp15,8 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp12,53 miliar. 

Kepala KPU BC Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan intensif selama sepuluh bulan terakhir. Penindakan dilakukan melalui operasi laut, pemeriksaan gudang, serta pengawasan distribusi di pelabuhan resmi maupun nonformal. 

“Seluruh barang yang dimusnahkan adalah hasil tindak lanjut pengawasan menyeluruh, mulai dari jalur hulu hingga peredaran di lapangan,” ujarnya, saat konferensi pers di lapangan tenis Bea Cukai Batam, Rabu (5/11/2025). 

Zaki melanjutkan, dari total 136 ton barang yang dimusnahkan, sebagian besar berasal dari komoditas hasil tembakau. Bea Cukai mencatat sebanyak 13,8 juta batang rokok ilegal dan 1,6 kilogram tembakau iris dimusnahkan dengan cara di bakar karena tidak dilekati pita cukai. 

Selain itu, terdapat 3.834 botol minuman beralkohol dan 2.674 kaleng bir tanpa izin edar yang turut dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong besar. Barang-barang ini disita dari berbagai titik distribusi di Batam dan Kepulauan Riau.

Tidak hanya produk konsumsi, petugas juga menyita 2.297 koli balpres atau pakaian bekas impor dengan berat mencapai 115 ton. Barang tersebut merupakan hasil tangkapan dari kegiatan pengawasan di gudang penyimpanan dan jalur distribusi tidak resmi. 

“Pakaian bekas ini tidak hanya melanggar aturan impor, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan,” jelas Zaky. 

Selain itu, Bea Cukai Batam juga memusnahkan 201 unit handphone dan tablet, 1.036 unit perabotan rumah tangga, serta 761 pcs makanan dan minuman ilegal. Terdapat pula 61 senjata dan komponennya.

Kemudian, 14 produk seksualitas yang melanggar ketentuan etik dan kesehatan masyarakat. Petugas juga menemukan 491 item bahan kimia berbahaya serta 4 rol dan 125 material kogam dan konstruksi, barang pecah belah sebanyak 30 pcs dan scrap besi dan elektronik sebanyak 6 unit. 

Menurut Zaky, pola kejahatan kepabeanan semakin kompleks dengan melibatkan berbagai pihak dan modus yang bervariasi. Bea Cukai akan terus beradaptasi dengan pola berbagai pola baru, termasuk memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Ia menilai kerja sama lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem perdagangan di Batam.

Zaky menambahkan, pemusnahan ini bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara terhadap keamanan masyarakat dan stabilitas ekonomi. Barang-barang ilegal yang beredar tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen. (RRI/red)