• Fri, Aug 2025

2 Honorer PLN di Anambas Ditangkap karena Sabu

2 Honorer PLN di Anambas Ditangkap karena Sabu

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (25/4) di dua lokasi berberda.


ANAMBAS | SERANTAUMEDIA - Dua pria berinisial DK dan AK yang berstatus honorer PLN Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas karena kedapatan menyimpan sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (25/4) di dua lokasi berberda, yaitu di Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa dan Jalan Bakar Batu RT 001/RW 001, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

"Petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,89 gram dari tangan DK. Sementara dari AK, jumlah sabu yang berhasil diamankan seberat 5,37 gram," ujarnya, Senin (28/4/2025).

Ia melanjutkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DK dan AK dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku DK terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sementara AK terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui peredaran barang haram ini dilingkungan sekitar,” sambungnya.

Penulis: Irvan Fanani