• Sat, Nov 2025

419 Posbankum Telah Beroperasi di Kepri, Akses Terhadap Keadilan Sampai ke Pelosok Desa

419 Posbankum Telah Beroperasi di Kepri, Akses Terhadap Keadilan Sampai ke Pelosok Desa


TANJUNGPINANH, SERANTAU MEDIA - Sebanyak 419 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah dibentuk di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Posbankum ini menjadi sarana bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu, untuk mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum secara gratis.

“Melalui pendekatan musyawarah dan restorative justice, diharapkan banyak perkara dapat diselesaikan di tingkat masyarakat tanpa harus ke pengadilan,” ujar Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum, Siska Sukmawati, Selasa (4/11/2025).

Dengan beroperasinya seluruh Posbankum di Provinsi Kepri, diharapkannya akses terhadap keadilan semakin merata hingga ke pelosok desa. Sekaligus memperkuat budaya hukum yang berkeadilan, berbasis kearifan lokal, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Kedepannya, Kanwil Kemenkumham Kepri juga akan menggelar pelatihan paralegal serentak mulai November 2025 secara daring. Sebanyak 1.700 paralegal se-Kepri akan dilatih secara bertahap hingga awal tahun 2026.

“Materi pelatihan mencakup hukum dasar, mediasi, hak asasi manusia, hingga sosialisasi KUHP baru,” tuturnya.

Lurah Daik, Kabupaten Lingga, Nasrum Effendi, mengungkapkan Posbankum di wilayahnya telah aktif beroperasi sejak sebulan sebelum peresmian. 

Dikatakannya, kegiatan peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan IMIPAS, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa (28/10/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97.

“Kami membentuk tim kecil yang terdiri dari perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, RT/RW, dan paralegal. Saat ini ada lima paralegal aktif yang telah menangani kasus-kasus ringan, seperti, sengketa tanah dan masalah keluarga. Semua diselesaikan secara musyawarah tanpa harus naik ke pengadilan,” ucapnya.

Ia menambahkan, masyarakat Daik sangat antusias karena kini dapat memperoleh layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan tanpa biaya. (RRI/red)