PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang melakukan pemindahan 50 warga binaan ke Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, Kamis (10/4/2025).
Proses ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kampar, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Kepala Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba, mengonfirmasi bahwa proses pemindahan berjalan lancar.
"Alhamdulillah pemindahan 50 warga binaan pindahan dari Lapas Bangkinang sudah dilakukan dan berjalan lancar," ujar Efendi, Kamis (10/4/2025).
Sesampainya di Lapas Pasir Pangaraian, seluruh warga binaan langsung ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) untuk memperkenalkan mereka dengan lingkungan dan aturan yang berlaku di sana.
Sebelum itu, mereka diberikan pengarahan untuk memastikan pemahaman yang jelas terkait peraturan yang berlaku.
Efendi menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap warga binaan dalam menjaga ketertiban.
"Meskipun pengamanan kami terbatas, kami tetap antisipatif dan bersemangat. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik, memastikan hak mereka dipenuhi, dan memperlakukan mereka sesuai dengan martabat kemanusiaan," tambahnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pihak Lapas Pasir Pangaraian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta fokus pada pembinaan berkelanjutan meskipun menghadapi tantangan.