PEKANBARU | SERANTAUMEDIA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mencatat sebanyak 53 laporan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Aduan tersebut melibatkan 39 perusahaan di delapan kabupaten/kota se-Riau.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengonfirmasi bahwa mayoritas pengaduan berasal dari Pekanbaru dengan 41 laporan, disusul oleh sejumlah daerah lain seperti Rokan Hulu (Rohul), Kampar, dan Dumai.
"Update terbaru posko pengaduan THR menerima 53 laporan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan ada 39 perusahaan," jelas Boby Rachmat, Selasa (8/4/2025).
Boby mengatakan, wilayah yang masuk aduan ada sebanyak delapan kabupaten kota di Riau. Yakni Kampar, Bengkalis, Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Pekanbaru dan Dumai.
"Laporan yang paling banyak masuk adalah Pekanbaru sebanyak 41 pengaduan, dengan keterangan 27 THR tidak dibayar, 10 THR tidak sesuai ketentuan), 4 THR terlambar bayar," terangnya.
Kemudian, Rohul 3 pengaduan (THR tidak dibayar), Kampar 2 pengaduan (THR Tidak Dibayar), Bengkalis 2 pengaduan (THR tidak dibayar dan THR terlambat dibayar, Dumai 2 (THR tidak dibayar).
Selanjutnya, Inhil 1 pengaduan (THR tidak dibayar), Pelalawan 1 pengaduan (THR tidak dibayar), Rohil 1 pengaduan (THR tidak sesuai ketentuan).
"Hari kita koordinasi dengan tim, selanjutnya kita akan tindaklanjuti terhadap 53 pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau. Termasuk kita juga akan melakukan koordinasi dengan kabupaten kota yang wilayah masuk pengaduan," tandasnya.