BATAM : SERANTAU MEDIA – Sebanyak 64 perusahaan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tercatat telah mempekerjakan 391 tenaga kerja penyandang disabilitas hingga Februari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan, para penyandang disabilitas tersebut menempati beragam posisi di perusahaan, mulai dari operator hingga asisten manajer.
“Kami mencatat ada 64 perusahaan swasta yang sudah mulai mempekerjakan tenaga kerja disabilitas. Hingga Februari 2026, ada 391 penyandang disabilitas yang sudah terserap,” kata Yudi saat dihubungi di Batam, Senin.
Dari 64 perusahaan tersebut, sebanyak 31 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimal mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar satu persen dari total pekerja.
Jumlah perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 tercatat sembilan perusahaan, kemudian meningkat menjadi 16 perusahaan pada 2024, 19 perusahaan pada 2025, dan 31 perusahaan pada 2026.
Menurut Yudi, peningkatan tersebut menunjukkan pasar kerja di Batam semakin terbuka dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Disnaker Batam juga melakukan penilaian terhadap perusahaan yang telah memenuhi ketentuan tersebut untuk diusulkan mengikuti penghargaan di tingkat nasional.
“Tahun ini dari 31 perusahaan yang memenuhi satu persen, ada 14 perusahaan yang kami usulkan untuk mengikuti penilaian di tingkat nasional. Nanti masih ada penilaian lagi di tingkat nasional,” ujarnya.
Yudi berharap semakin banyak perusahaan di Batam memenuhi ketentuan tersebut. Selain membuka akses kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas, langkah itu diharapkan dapat kembali membawa Batam meraih penghargaan di tingkat nasional.
Berdasarkan data Disnaker Batam pada 2024, terdapat 1.322 penyandang disabilitas usia kerja di Batam. Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk terus memperluas akses kelompok disabilitas terhadap lapangan pekerjaan.
Kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.
Sementara itu, instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah pekerja.
“Untuk perusahaan swasta memang masih kami fokuskan, tetapi bukan berarti pemerintah tidak kami dorong. Pemerintah juga harus menjadi contoh,” kata Yudi.
Untuk mendukung kesiapan perusahaan dan pencari kerja, Disnaker Batam sebelumnya menggelar pelatihan bahasa isyarat bagi tenaga human resources development (HRD) perusahaan.
Disnaker Batam juga tengah membangun Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan di Kantor Disnaker Batam. Unit tersebut nantinya menyediakan layanan konseling, informasi lowongan kerja, serta pendampingan bagi pencari kerja penyandang disabilitas.***