BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Sebanyak 652 unit iPhone hasil penindakan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis masih berstatus barang sitaan dan belum diputuskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk kemungkinan dilelang atau dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Novryansyah, mengatakan saat ini pihaknya masih menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Saat ini sedang kami selesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Mekanisme penyelesaiannya masih dipelajari, sehingga kami masih menunggu proses dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Novryansyah, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan untuk menetapkan status akhir barang sitaan tidak berada di kantor Bea Cukai Bengkalis. Keputusan terkait pelelangan maupun mekanisme penyelesaian lainnya akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Apakah nantinya barang tersebut akan dilelang atau tidak, semuanya memiliki mekanisme tersendiri. Untuk wilayah Riau, prosesnya ditangani melalui KPKNL Dumai," ujarnya.
Menurut Novryansyah, seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pengelolaan barang hasil penindakan berjalan secara akuntabel.
Sebelumnya, Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 652 unit iPhone yang diduga masuk secara ilegal melalui wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap barang impor ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu iklim usaha.
Selain menangani status barang sitaan, Bea Cukai juga masih melakukan pendalaman serta melengkapi proses administrasi sebelum penetapan status akhir atas barang hasil penindakan tersebut.
Bea Cukai Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan maupun perdagangan barang impor ilegal serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. (rri/red)