• Fri, Jul 2026

Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Jambret di Nongsa, Tiga Pelaku Ditangkap

Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Jambret di Nongsa, Tiga Pelaku Ditangkap


BATAM : SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret yang terjadi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan kedua kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, serta jajaran polsek terkait.

"Modus para pelaku hampir sama, yakni membuntuti korban, memepet kendaraan di lokasi sepi, kemudian merampas tas korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor," kata Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/2026).

Kasus pertama terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil, Kecamatan Nongsa. Korban berinisial NNS (22), yang baru pulang bekerja, dibuntuti sejak kawasan Hanggar Bandara sebelum dipepet dan tasnya dirampas oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka, yakni JY (25) yang berperan sebagai pengendara motor dan IA (24) sebagai eksekutor. Keduanya ditangkap di kawasan Kavling Mawar, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas korban, telepon genggam iPhone 11, dompet, sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Korban berinisial A (18) yang sedang berboncengan dengan ibunya menjadi sasaran dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza. Salah seorang pelaku memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta.

Polisi kemudian menangkap seorang tersangka berinisial AS (36), yang diketahui merupakan residivis, di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong. Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Verza, dua helm, dan tas milik korban sebagai barang bukti.

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial I, yang diduga berperan sebagai eksekutor, telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Polresta Barelang menyatakan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi kejahatan serupa serta memburu pelaku yang masih melarikan diri. (rls/red)