BATAM | SERANTAUMEDIA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat, sebanyak 69 narapidana beragama Buddha di Kepri memperoleh pengurangan masa kurungan atau remisi khusus memperingati Hari Raya Waisak 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar mengatakan, tidak ada napi yang memperoleh remisi khusus II atau langsung bebas.
"Ini adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap yang ditunjukkan para narapidana. Diharapkan bisa memotivasi mereka untuk menjalani hidup yang lebih baik ke depan," ujarnya, Senin (12/5/2025).
Aris menyebutkan, dari total 69 orang penerima remisi, 68 orang merupakan narapidana dan satu orang lainnya adalah anak binaan. Mereka tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di wilayah Kepri.
"Sebanyak 14 napi yang mendapatkan remisi berada di Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 13 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 20 orang dan Lapas Perempuan Batam 4 orang," tuturnya.
Sementara 18 napi lainnya tersebar di LPKA Batam, Lapas Dabo Singkep serta beberapa rumah tahanan di Batam, Tanjungpinang dan Tanjung Balai Karimun.
Aris menambahkan, remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang sudah dijalani serta kelengkapan syarat administratif dan substantif.
"Pemberian ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi juga bagian dari proses pembinaan. Kami ingin para warga binaan bisa benar-benar berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat," pungkasnya.