BATAM | SERANTAUMEDIA - Kantor Imirgasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Para WNA tersebut terdiri dari delapan warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Muhammad Faris Pabittei mengatakan, sembilan WNA tersebut diperika sejak 11 April 2025. Mereka diduga melakukan kegiatan produksi film di salah satu hotel kawasan Batam Center, sedangkan mereka menggunakan visa kunjungan atau Visa On Arrival (VOA) yang tidak sesuai peruntukannya.
"Mereka memproduksi film series yang ditayangkan di Singapura, namun proses syutingnya dilakukan di Batam," ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Secara perizinan, lanjut Faris, kegiatan tersebut memang telah mendapatkan izin Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film dari Kementerian Kebudayaan. Namun secara keimigrasian, visa yang digunakan tidak sesuai dengan aktivitas mereka.
Imigrasi Batam pun mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seluruh WNA tersebut melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada 18 April 2025.
"Sesuai aturan Ditjen Imigrasi, produksi film harusnya menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K," ujarnya.
Kantor Imigrasi Batam menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah Batam serta memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.