PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengklarifikasi isu yang beredar mengenai larangan penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer.
Dalam penjelasannya, Bahlil menegaskan bahwa tidak ada pembatalan aturan tersebut. Sebaliknya, pemerintah telah menyiapkan mekanisme baru yang akan mengintegrasikan pengecer ke dalam sistem distribusi resmi sebagai sub pangkalan.
"Para pengecer tidak akan dihapus, tetapi akan terintegrasi dalam sistem distribusi resmi sebagai sub pangkalan," ujar Bahlil Lahadalia, Rabu (5/2/2025).
Untuk mendukung perubahan ini, Pertamina bekerja sama dengan Kementerian ESDM akan memberikan pelatihan dan fasilitas aplikasi khusus bagi para pengecer yang kini akan berperan sebagai sub pangkalan.
Aplikasi ini, menurut Bahlil, bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 Kg bersubsidi berjalan lebih transparan.
"Melalui aplikasi ini, pemerintah bisa melacak siapa yang membeli LPG, berapa jumlahnya, hingga harga jualnya. Dengan begitu, distribusi akan lebih transparan dan tepat sasaran," jelas Bahlil.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 Kg dapat dipantau dengan lebih baik dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Mengenai proses perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan, Bahlil menegaskan bahwa seluruh proses tersebut tidak akan memungut biaya apapun.
"Proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," tegasnya.
Langkah ini diambil agar para pengecer tetap dapat menjalankan aktivitasnya tanpa beban tambahan, sembari memastikan agar distribusi LPG bersubsidi sampai ke tangan yang tepat, yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menjamin kelancaran distribusi energi bersubsidi tersebut, sekaligus menciptakan sistem yang lebih terorganisir dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
"Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi LPG bersubsidi tetap bisa beroperasi dengan baik tanpa ada beban tambahan," pungkas Bahlil Lahadalia.