BATAM : SERANTAU MEDIA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/8/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, 32 orang diamankan terkait dugaan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penggerebekan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin sejumlah pejabat penyidik.
“Tim gabungan telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin.
Menurut Eko, dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut melibatkan pihak manajemen. Dari operasi itu, petugas mengamankan 32 orang yang terdiri atas tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti.
“Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba,” ujarnya.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handi Zusen mengatakan salah satu temuan dalam penggerebekan tersebut adalah sebuah brankas berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan ekstasi atau inex.
Namun, polisi belum merinci jenis dan jumlah seluruh barang bukti narkoba yang diamankan dalam operasi tersebut. Polisi juga masih mendalami sejak kapan dugaan peredaran narkoba berlangsung di tempat hiburan malam tersebut.
Saat ini, para tersangka dan saksi yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.