• Sat, Jul 2025

Bawaslu Pekanbaru Pelajari Gugatan Paslon Muflihun – Ade Hartati ke Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Pekanbaru Pelajari Gugatan Paslon Muflihun – Ade Hartati ke Mahkamah Konstitusi

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru saat ini sedang mempelajari materi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota, Muflihun – Ade Hartati, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil Pilkada Pekanbaru 2024, namun pokok perkara yang diajukan masih belum diketahui.

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa, Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim, menjelaskan bahwa pengaduan ke MK merupakan langkah yang sah secara konstitusi, terutama jika berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). "Kami belum melihat dan mengetahui pokok perkara yang diajukan apa isinya. Apakah berkaitan dengan hasil pemilihan atau yang lain. Kami masih mempelajari," kata Misbah, Selasa (10/12/2024).

Meski demikian, Misbah mengungkapkan bahwa Bawaslu Pekanbaru sudah siap untuk memberikan keterangan jika diperlukan dalam perkara tersebut. "Kami sudah siapkan dokumen-dokumen terkait pengawasan di lapangan, dokumen pencegahan pelanggaran dan kegiatan yang dilakukan Bawaslu Pekanbaru selama tahapan Pilkada berlangsung," jelasnya.

Selama tahapan Pilkada, Bawaslu Pekanbaru tidak menerima laporan perselisihan atau sengketa proses yang signifikan, dan tidak menemukan pelanggaran besar di lapangan. "Memang ada beberapa laporan yang masuk, dan sudah kami tangani. Tapi perkara biasa antar para peserta," tambah Misbah.

Bawaslu juga tidak menemukan masalah dalam proses perhitungan suara Pilkada Pekanbaru, yang diawasi mulai dari tingkat TPS hingga rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.

Menanggapi gugatan yang diajukan oleh pasangan Muflihun – Ade Hartati, Misbah berharap semua pihak dapat menghormati proses demokrasi dan kepastian hukum. Ia juga menyatakan bahwa apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MK, harus ditaati oleh semua pihak.

Sebelumnya, pasangan Muflihun – Ade Hartati melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Pekanbaru 2024. Gugatan tersebut terdaftar sebagai Akta Permohonan Nomor 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dan mereka menolak hasil rekapitulasi suara yang digelar KPU Kota Pekanbaru.

Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan karena adanya dugaan pelanggaran serius selama proses Pilkada, termasuk pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu dugaan pelanggaran yang diungkapkan adalah perubahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa sosialisasi yang memadai, serta adanya manipulasi yang menyebabkan perolehan suara salah satu kandidat melonjak signifikan. Mereka juga meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar dan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).