• Thu, Jul 2025

Bawaslu Siak Inisiasi Kesepakatan Damai Antisipasi Konflik di Lokasi PSU

Bawaslu Siak Inisiasi Kesepakatan Damai Antisipasi Konflik di Lokasi PSU

Menyikapi situasi yang berpotensi memicu perpecahan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menginisiasi kesepakatan bersama untuk mencegah aktivitas politik di lokasi PSU.


SIAK | SERANTAUMEDIA - Ketegangan antarwarga mewarnai lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.

Menyikapi situasi yang berpotensi memicu perpecahan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menginisiasi kesepakatan bersama untuk mencegah aktivitas politik di lokasi PSU.

Komisioner Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh para pihak terkait, kecuali Pasangan Calon (Paslon) 03 Alfedri-Husni.

Meski demikian, penolakan tersebut tidak mengurangi makna dan keberlakuan kesepakatan tersebut.

“Kesepakatan sudah ditandatangani para pihak, kecuali pihak Paslon 03. Namun, hal ini tidak mengurangi makna dari kesepakatan tersebut,” tegas Ahmad Dardiri, Minggu (16/3/2025).

Dardiri menegaskan bahwa penolakan Paslon 03 untuk menandatangani kesepakatan adalah hak mereka. Namun, semua pihak tetap wajib mematuhi poin-poin yang telah disepakati.

“Itu hak mereka, kita hormati haknya tersebut. Namun, kesepakatan wajib ditaati,” ujarnya.

Kesepakatan ini dibuat untuk mengatur kegiatan atau kunjungan selama tahapan PSU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penandatanganan dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 18.02 WIB, di aula kantor Bawaslu Siak.

“Kesepakatan ini dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan selama tahapan PSU,” jelas Dardiri.

Berikut adalah poin-poin kesepakatan yang disepakati oleh Bawaslu Siak dan para pihak terkait:

1. Penjagaan Ketertiban: Pasangan calon, tim sukses, relawan, simpatisan, partai pengusung, dan pendukung wajib menjaga ketertiban masyarakat di kampung lokasi PSU dan TPS khusus.

2. Larangan Kegiatan Politik: Pasangan calon, tim sukses, relawan, simpatisan, partai pengusung, dan pendukung dilarang hadir atau mengadakan kegiatan dalam bentuk apa pun di kampung lokasi PSU dan TPS khusus.

3. Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap butir 1 dan 2 akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Penanganan Gesekan Sosial: Jika terjadi gesekan atau tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat, akan ditindak sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

5. Larangan Mobilisasi Massa: Jika ditemukan pelanggaran, relawan dan simpatisan dilarang mengajak, mengumpulkan, atau memobilisasi massa. Mereka wajib melaporkan ke Posko Pengamanan PSU Kabupaten Siak.

6. Pelayanan Pemerintah Tetap Berjalan: Pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat harus tetap dilaksanakan, kecuali kegiatan pemberian bantuan atau kegiatan yang bersifat pengumpulan massa di kampung lokasi PSU dan TPS khusus.

Dardiri berharap kesepakatan ini dapat dipahami dan diindahkan oleh semua pihak yang berkepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pelaksanaan PSU pasca-putusan MK di Kabupaten Siak.

“Semoga tujuan baik ini dapat dipahami dan diindahkan oleh semua pihak yang memiliki kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait pelaksanaan PSU pasca-putusan MK di Kabupaten Siak,” tukasnya.