SERANTAUMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak bergerak cepat menindaklanjuti video berdurasi 5 detik yang sempat viral di WhatsApp, Selasa (19/11/2024).
Video tersebut memperlihatkan sekelompok ibu-ibu melambaikan uang pecahan Rp100 ribu ke arah kamera sambil memegang kaos pasangan calon bupati dan wakil bupati Alfedri-Husni dalam acara kampanye dialogis Paslon 03, Alfedri-Husni.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri menyatakan pihaknya segera melakukan penelusuran setelah menerima informasi tersebut.
“Kami langsung menurunkan tim bersama jajaran Panwascam setempat untuk mendapatkan informasi awal terkait kejadian ini. Lokasi kejadian diketahui berada di Kecamatan Minas,” ujar Ahmad.
Tim Bawaslu Siak mendatangi lokasi dan mengumpulkan informasi, termasuk meminta keterangan dari beberapa orang yang terlihat dalam video, serta salah satu tim Paslon Alfedri-Husni di Kecamatan Minas.
Ahmad menegaskan bahwa investigasi dilakukan untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran, khususnya terkait dugaan politik uang (money politics).
Dari hasil penelusuran, Bawaslu menyimpulkan bahwa uang yang terlihat dalam video tersebut tidak berkaitan dengan politik uang.
"Ibu-ibu yang ada dalam video menjelaskan bahwa uang tersebut adalah milik pribadi dan adegan itu hanya sekadar candaan yang kemudian dibagikan ke grup WhatsApp RT," jelas Ahmad.
Setelah mendalami kasus ini, Bawaslu Siak menyatakan tidak ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 187a ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota Bawaslu Siak.
“Keputusan kami sudah final. Namun, jika ada warga yang melapor dengan membawa bukti baru, kami siap menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Ahmad.
Bawaslu Siak mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh konten viral yang belum tentu benar.
"Kami meminta warga untuk tidak langsung menyimpulkan sesuatu tanpa bukti yang jelas. Laporkan ke Bawaslu jika menemukan indikasi pelanggaran, agar kami bisa menangani secara profesional," tutup Ahmad.
Langkah cepat yang diambil Bawaslu Siak menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas Pilkada di Kabupaten Siak.
Meski kasus ini telah dinyatakan selesai, Bawaslu tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan bukti tambahan.