SIAK | SERANTAUMEDIA - Sebuah video yang beredar pada 24 November 2024 mengguncang proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kabupaten Siak.
Dalam video tersebut, seorang anggota Linmas TPS 49 Desa Perawang Barat tampak menyerahkan C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada warga, yang disertai dengan stiker salah satu pasangan calon.
Video ini langsung memicu reaksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak dan Panwaslu Kecamatan Tualang untuk melakukan investigasi mendalam.
Setelah video itu viral, Bawaslu Kabupaten Siak bersama Panwaslu Kecamatan Tualang segera turun ke lapangan untuk mengklarifikasi kejadian. Mereka mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Berdasarkan keterangan yang kami himpun, memang benar ada kejadian seperti yang terlihat di video. Linmas TPS 49 Desa Perawang Barat terlibat dalam pendistribusian formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK dengan menyisipkan stiker salah satu pasangan calon," ungkap Ketua Bawaslu Siak, Muhammad Yasin.
Bawaslu Kabupaten Siak memastikan bahwa kejadian ini melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dalam aturan tersebut, pendistribusian formulir kepada pemilih harus dilakukan secara profesional dan netral, tanpa ada atribut kampanye dari pasangan calon manapun.
"Setelah melakukan pleno, kami menyimpulkan bahwa KPPS TPS 49 telah melakukan pelanggaran administratif dan melibatkan Linmas secara tidak sesuai aturan dalam proses distribusi C.PEMBERITAHUAN-KWK," tambah Yasin.
Rekomendasi dan Langkah Perbaikan
Untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Tualang telah memberikan sejumlah rekomendasi.
Salah satunya adalah mengganti anggota Linmas di TPS 49 Desa Perawang Barat. Selain itu, mereka juga menyampaikan saran perbaikan prosedur pendistribusian formulir kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran agar proses pemilu di Siak, khususnya di Kecamatan Tualang, dapat berjalan lebih tertib dan sesuai aturan. Semua pihak harus menjaga integritas untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil," pungkas Yasin.