BATAM | SERANTAUMEDIA - Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 3.079,2 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (29/4/2025) di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Petugas mengamankan seorang wanita asal Madura berinisial AD (36) setelah kedapatan membawa sabu seberat 2.050 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam 18 kantong plastik yang disembunyikan di dalam koper.
"Pelaku tiba dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal feri. Setelah diperiksa, petugas menemukan sabu di dalam koper miliknya," ujarnya, Kamis (8/5/2025).
AD yang berprofesi sebagai sales tersebut mengaku dijanjikan bayaran Rp20 juta oleh seseorang berinisial AW untuk membawa sabu dari Malaysia itu masuk ke Indonesia.
Dua hari berselang, seorang pria berinisial AY (29) ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam saat hendak terbang ke Lombok.
Dari dalam kopernya, petugas menemukan 16 kantong sabu seberat 1.029,2 gram yang disembunyikan di antara tumpukan pakaian.
"AY merupakan residivis kasus narkotika. Ia mengaku diminta oleh rekannya sesama tahanan untuk membawa sabu ke Lombok dan dijanjikan upah sebesar Rp60 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tukas Zaky.