BATAM : SERANTAU MEDIA — Bea Cukai Batam mencatat 54 penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang Mei 2026. Pelanggaran tersebut meliputi peredaran rokok ilegal, pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), serta masuknya pakaian bekas ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk mencegah penyelundupan dan pelanggaran ketentuan kepabeanan di wilayah Batam.
“Ada penindakan barang kena cukai, pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor, serta pakaian bekas ilegal atau ballpress,” kata Agung di Batam, Rabu (10/6/2026).
Dari sektor barang kena cukai, Bea Cukai Batam menerbitkan 11 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 1,3 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.
Salah satu penindakan dilakukan di Perairan Tanjung Piayu pada 18 Mei 2026. Petugas patroli laut menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis.
Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pangkil yang diduga mengangkut barang kena cukai tanpa dokumen kepabeanan. Dari kapal tersebut ditemukan 80.990 batang rokok tanpa pita cukai.
Dalam kasus di Perairan Pangkil, pemilik barang memilih penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemilik barang dikenai sanksi administrasi sebesar Rp185,7 juta yang seluruhnya disetorkan sebagai penerimaan negara.
Agung menegaskan mekanisme UR bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran, melainkan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dengan tetap memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga menindak sejumlah kasus pembawaan uang tunai tanpa pelaporan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta dengan total sanksi administrasi sebesar Rp75,4 juta.
Salah satu kasus terjadi pada 10 Mei 2026 saat seorang warga negara Brunei Darussalam yang datang dari Singapura kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp312 juta tanpa melaporkannya kepada petugas. Nilai tersebut melebihi batas pelaporan sebesar Rp100 juta sehingga yang bersangkutan dikenai denda administrasi sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.
Di bidang pemberantasan narkotika, Bea Cukai Batam mencatat dua kasus penindakan sepanjang Mei 2026. Salah satunya di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 17 Mei 2026, ketika petugas menggagalkan upaya penyelundupan 260 kartrid rokok elektronik (vape) yang mengandung etomidate dan disembunyikan dalam pakaian yang telah dimodifikasi oleh seorang penumpang asal Malaysia.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap peredaran pakaian bekas ilegal, Bea Cukai Batam menerbitkan 13 SBP dengan total 147 koli barang yang masuk melalui jalur tidak resmi.
Agung mengatakan keberhasilan pengawasan tersebut tidak terlepas dari sinergi dengan berbagai instansi terkait. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujarnya. (Ant/red)