JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berhasil menggagalkan upaya pengiriman seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (9/2), mengamankan Tati Sugiati, seorang warga Jember, Jawa Timur, yang hendak diberangkatkan ke Singapura melalui jalur ilegal.
Tati, yang berusia 43 tahun, awalnya tertarik untuk bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART).
Dalam laporan yang diterima oleh BP3MI Kepri, Tati tergoda dengan janji gaji besar yang ditawarkan oleh seorang calo.
"CPMI (korban) menyetujui untuk bekerja di Singapura dengan gaji 613 dolar AS (sekitar Rp10 juta) per bulan dengan potongan gaji sebesar 400 dolar selama 4 bulan," ujar BP3MI Kepri.
Tati menemukan lowongan kerja melalui iklan di media sosial Facebook dan menghubungi nomor yang tertera di iklan tersebut.
Di sana, ia berkomunikasi dengan seorang terduga calo pekerja migran ilegal yang dikenal dengan inisial EFR.
Setelah dijanjikan gaji yang menggiurkan, Tati setuju untuk bekerja di Singapura.
Pada awalnya, Tati berangkat dari Bandara Juanda, Surabaya, menuju Bandara Hang Nadim, Batam, dengan tujuan akhir Singapura.
Namun, sesampainya di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, upaya pengiriman ilegal ini berhasil digagalkan oleh BP3MI Kepri.
"Ketika korban tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, petugas BP3MI Kepri langsung melakukan penangkapan dan pendalaman. Kami berhasil memancing EFR untuk muncul dan langsung mengamankan dia," kata Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi.
Setelah ditangkap, EFR diserahkan ke Polres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan manusia dan penempatan pekerja migran ilegal.
“Pelaku, barang bukti, dan korban dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap BP3MI Kepri.
Sebelumnya, BP3MI Kepri juga menerima kabar duka dari Kamboja, terkait meninggalnya seorang WNI yang diduga bekerja secara ilegal.
WNI tersebut, yang bernama M Ibadi Rezeki, berasal dari Kota Batam dan meninggal pada 5 Februari 2025.
Tim BP3MI Kepri segera melakukan penelusuran untuk menghubungi keluarga korban.
"Kami telah mendatangi rumah keluarga korban untuk memberikan informasi dan memastikan proses pemulangan jenazah," tukas Imam Riyadi.