• Sun, Jul 2026

Bupati Rohil Dukung Reforma Agraria, Tanah Timbul Masuk Objek Penataan di Riau

Bupati Rohil Dukung Reforma Agraria, Tanah Timbul Masuk Objek Penataan di Riau


Rohil –SerantauMedia | Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Riau, khususnya kebijakan yang menetapkan tanah timbul di Kabupaten Rokan Hilir sebagai salah satu Objek Reforma Agraria (ORA). Dukungan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Riau di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).

Rakor dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, serta dihadiri Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari, Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Riau Nurhadi Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Riau.

Dalam rakor tersebut, seluruh pemangku kepentingan menandatangani Berita Acara Nomor: 1932/BA-14.NP.02/VI/2026 yang memuat arah kebijakan dan penguatan pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Riau.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pelaksanaan integrasi tanah timbul sebagai Objek Reforma Agraria di Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu, disepakati pula penguatan implementasi reforma agraria melalui pemberian Hak Atas Tanah Berjangka Waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, redistribusi tanah di Kabupaten Siak dan Kampar, penyelesaian hak atas tanah yang berada di kawasan hutan, serta penguatan koordinasi antarinstansi dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan reforma agraria merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan sekaligus memperkuat akses ekonomi masyarakat.

“Melalui penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan, reforma agraria bukan hanya berfokus pada pengelolaan aset, tetapi juga penguatan akses ekonomi masyarakat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih merata,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menyambut baik masuknya Kabupaten Rokan Hilir dalam program integrasi tanah timbul sebagai Objek Reforma Agraria.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status lahan tanah timbul yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Ia berharap penataan tersebut dapat mendorong pemanfaatan lahan secara adil serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemkab Rohil siap bersinergi dan memberikan dukungan penuh agar program reforma agraria ini, khususnya penataan tanah timbul, dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Bistamam.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyatakan siap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian ATR/BPN, dan seluruh instansi terkait untuk mendukung implementasi kebijakan reforma agraria sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.