MERANTI | SERANTAUMEDIA - Setelah sempat buron dan melarikan diri ke luar daerah, seorang pria berinisial S (42) akhirnya berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Merbau pada Sabtu (3/5/2025) di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
S ditangkap atas dugaan pencurian di sebuah rumah warga di Desa Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga bernama Kabul alias H. Husein yang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan usai ditinggal.
“Korban melaporkan bahwa tas milik istrinya tidak berada di tempat semestinya. Kami juga menemukan kerusakan pada pengunci jendela kamar disertai bekas congkelan,” ujar AKP Jimmy, Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, dari rumah korban yang beralamat di Jalan Jasa Remaja RT 002 RW 005 Desa Merbau, pelaku menggondol sejumlah barang berharga seperti uang tunai sebesar Rp3 juta, satu cincin emas, satu jam tangan, serta dua unit handphone merek Vivo tipe Y28 dan Y22.
Penyelidikan yang dilakukan Polsek Merbau pada 2 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB membuahkan hasil setelah diperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Siak.
“Sekira pukul 14.00 WIB, anggota kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi di Pelabuhan Mengkapan, beserta barang bukti hasil curian,” ungkap Jimmy.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain satu unit handphone Vivo Y28, satu unit Vivo Y22, uang tunai Rp468.000 yang diduga sisa hasil pencurian, satu cincin emas, dan satu jam tangan.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan sebilah pisau pada Kamis malam, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP serta atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas Kapolsek Merbau.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Merbau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Jimmy.