• Sun, Dec 2024

Disnakertrans Riau Sebut UMP Akan Ditetapkan Jelang Akhir Tahun

Disnakertrans Riau Sebut UMP Akan Ditetapkan Jelang Akhir Tahun

SERANTAUMEDIA - Dalam persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau hingga saat ini masih terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.


PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Dalam persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau hingga saat ini masih terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Seperti diketahui, pemerintah pusat mengumumkan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, ”Kami terus melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait. Saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terkait penetapan UMP. Karena sebelummya Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen,” katanya.

Dikatakan Boby dalam penetapan UMP tahun 2025, Disnakertrans melakukan komunikasi dengan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, serikat pekerja dan buruh.  

“Tugas kami sebagai Dewan Pengupahan yang akan kami laksanakan, sedang kami upayakan segera rampung. Karena bukan hanya UMP dan UMK, namun kami juga membahas upah minimum sektoral,” sebutnya.

Boby Rachmat menargetkan pembahasan untuk penetapan UMP 2025, akan selesai pada akhir tahun ini.

“Sambil menunggu Permenaker yang akan disampaikan dalam waktu dekat, kami upayakan akhir tahun sudah rampung, jadi pada awal tahun depan sudah bisa diterapkan,” ucapnya.

Boby Rachmat dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen itu, hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap seimbang dan berkeadilan.

“Pemerintah akan taat dengan hasil keputusan MK, karena ada beberapa pasal yang menjadi perhatian. Kami berharap industrial yang beroperasi di wilayah Riau dapat bekerja dengan baik,” tambahnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk 2025 sebesar 6,5 persen.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja yang hanya sebesar 6 persen.

“Semoga dengan apa telah disampaikan presiden tentang upah minimum dapat dijadikan pedoman dan perusahaan ataupun pekerja dapat memahami hal ini, agar tetap berkeseimbangan dan berkeadilan,” tutupnya.  *** 

Penulis : Reynold Manurung