• Fri, Oct 2026

Cegah Karhutla, PT Arara Abadi dan Polsek Tualang Sosialisasi ke Warga

Cegah Karhutla, PT Arara Abadi dan Polsek Tualang Sosialisasi ke Warga


SIAK : SERANTAU MEDIA  – PT Arara Abadi bersama Polsek Tualang dan Pemerintah Desa Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak, mengintensifkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan dilakukan melalui pertemuan langsung dengan masyarakat serta pemasangan spanduk dan papan imbauan larangan membakar lahan.

Kegiatan yang berlangsung Kamis (22/10) itu melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tim pemadam kebakaran PT Arara Abadi Distrik Minas/Rasau Kuning.

Sosialisasi dilakukan sebagai langkah antisipasi meskipun saat ini tidak ditemukan titik panas maupun titik api di Desa Pinang Sebatang Barat dan Kecamatan Tualang.

Perwakilan Fores Protection/Humas PT Arara Abadi Distrik Minas/Rasau Kuning, Aep Mahmuddin, mengatakan pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan tanpa menunggu terjadinya kebakaran.

“Meski saat ini wilayah Pinang Sebatang Barat tercatat bersih dari titik panas maupun titik api, itu bukan alasan untuk berhenti. Justru karena kondisi tenang, kami harus lebih siap,” kata Aep.

Ia menegaskan, upaya pencegahan karhutla bukan hanya untuk melindungi areal konsesi perusahaan, tetapi juga menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Penghulu Desa Pinang Sebatang Barat, Rudi Hardianto, mengapresiasi sinergi perusahaan, kepolisian, dan perangkat desa dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya karhutla.

Menurutnya, pemasangan spanduk di fasilitas umum dan sepanjang jalan raya diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Ia juga mengingatkan bahaya kabut asap terhadap kesehatan serta menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak boleh ditoleransi.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, turut mengimbau masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar.

Ia mengingatkan kondisi cuaca kering akibat fenomena El Niño dapat meningkatkan risiko kebakaran dan mempercepat penyebaran api, terutama di lahan gambut yang sulit dipadamkan.

“Melakukan pembakaran lahan atau hutan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU PPLH dan UU Kehutanan,” tegas Teguh.

Teguh juga mengapresiasi peran PT Arara Abadi yang bersinergi dengan unsur pimpinan kecamatan dalam upaya mitigasi karhutla, mulai dari pencegahan hingga pemadaman melalui pengerahan tim pemadam kebakaran dan tim reaksi cepat.

Sosialisasi dan pemasangan papan imbauan tersebut direncanakan berlangsung secara berkala sebagai bagian dari upaya bersama mencegah karhutla di wilayah Kecamatan Tualang dan sekitarnya.