• Sun, Jul 2026

Cegah Korupsi Jelang Hari Raya 2026, Bupati Rohil Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi

Cegah Korupsi Jelang Hari Raya 2026, Bupati Rohil Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi


Bagansiapiapi – SerantauMedia | Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mempertegas komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi menjelang Hari Raya Tahun 2026. Bupati Rokan Hilir H. Bistamam resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700/SE/2026/115 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang ditujukan kepada seluruh aparatur pemerintah daerah.


 

Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar tidak menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.


 

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan larangan meminta atau menerima dana maupun hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), dari masyarakat, pelaku usaha, atau pihak lain, baik atas nama pribadi maupun institusi.


 

“Perayaan hari raya harus dilakukan secara wajar dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang meminta atau menerima gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” demikian isi surat edaran tersebut.


 

Selain itu, Bupati juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan operasional pemerintah yang digunakan untuk mudik atau kegiatan di luar kedinasan.


 

Bagi ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi berupa makanan, minuman, atau barang yang mudah rusak, diwajibkan segera menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.


 

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan dana atau hadiah yang tidak sesuai ketentuan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 

Masyarakat turut diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada aparatur pemerintah maupun penyelenggara pelayanan publik. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau layanan informasi publik KPK.


 

Secara internal, Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir telah ditunjuk sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas memantau kepatuhan seluruh perangkat daerah terhadap ketentuan tersebut.


 

Surat edaran yang ditetapkan di Bagansiapiapi itu menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam memperkuat integritas aparatur serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.