SERANTAUMEDIA - Pemerintah tengah merancang berbagai insentif dan stimulus untuk mendukung sektor industri dalam menghadapi dampak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Ia mengatakan diskusi sedang dilakukan untuk merancang dukungan fiskal untuk sektor-sektor tertentu, seperti industri otomotif.
"Kami sedang membahas berbagai bentuk dukungan, insentif, atau stimulus yang akan disiapkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha dan sektor industri dalam menghadapi dampak kenaikan UMP," kata Agus.
Salah satu insentif yang dibahas adalah pelonggaran pajak barang mewah dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah, yang tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik tetapi juga kendaraan hibrida.
"Kami tidak hanya fokus pada kendaraan listrik, tetapi juga berupaya memberikan insentif bagi jenis kendaraan lain, termasuk kendaraan hibrida. Ini sudah dibahas," jelas Agus.
Kenaikan upah minimum dinilai perlu dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus untuk memitigasi dampak kebijakan ini terhadap sektor industri.
Stimulus ini diharapkan dapat mendorong konsumsi domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan upah minimum provinsi merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat tetap kuat,” imbuhnya.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto, sektor industri siap mematuhi kebijakan kenaikan upah minimum dan berharap kebijakan ini akan menciptakan ekosistem yang mendukung daya saing nasional sehingga industri Indonesia mampu bersaing secara global.
“Kami berharap kebijakan pemerintah dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan dan daya saing industri di tingkat global,” pungkasnya.
Pemberian stimulus ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. ***