• Tue, Feb 2026

Deklarasi Pers 2026 Suarakan Kesejahteraan dan Perlindungan Jurnalis

Deklarasi Pers 2026 Suarakan Kesejahteraan dan Perlindungan Jurnalis


SERANG, SERANTAU MEDIA - Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026. Deklarasi tersebut, antara lain mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dan mendesak platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik. 

Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” ini menegaskan peran pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyampaikan informasi yang akurat, 
benar, dan dapat dipercaya kepada publik. 

Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu (8/2/2026). Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia mengakui masih menghadapi persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan. 

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok membacakan isi deklarasi. 

“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan,” lanjut dia. 

Melalui deklarasi ini, pers nasional menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pers menyatakan penolakan terhadap segala bentuk 
kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, 
intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan. 

Pers Indonesia juga mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan 
Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).***