• Fri, Nov 2025

Ditargetkan Tuntas Tahun Depan, Pemprov Lakukan Pengkajian Mendalam Soal Pengelolaan Stadion Kaharudin Nasution

Ditargetkan Tuntas Tahun Depan, Pemprov Lakukan Pengkajian Mendalam Soal Pengelolaan Stadion Kaharudin Nasution

Stadion Kaharudin Nasution, Rumbai, Pekanbaru


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang melakukan kajian mendalam terkait rencana penyerahan pengelolaan Stadion Kaharudin Nasution, Rumbai, Pekanbaru, kepada pihak ketiga.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya desakan dan harapan dari para penggemar PSPS Pekanbaru yang kerap menyuarakan keinginan agar hak pengelolaan stadion kebanggaan tersebut dapat diserahkan kepada klub kebanggaan mereka.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Yurnalis Basri. Ia menyebut, proses kajian ini masih berada dalam tahap awal. "Kita sedang menjajaki untuk pengelolaan kepada pihak ketiga. Masih draf rancangan, kita hitung dulu untung ruginya," ujar Basri, pada Kamis (27/11/2025).

Dia juga membeberkan dinamika perubahan tarif sewa stadion yang cukup signifikan selama beberapa tahun terakhir. Ia menjelaskan bahwa pada era kepemimpinan Gubernur Syamsuar [periode 2019-2024], tarif sewa stadion tersebut ditetapkan pada angka Rp 50 juta per tahun.

Namun, seiring berjalannya waktu, pihak PSPS mengajukan permintaan keringanan biaya sewa, yang kemudian disetujui hingga turun menjadi Rp 30 juta per tahun. Perubahan tarif ini menunjukkan adanya fleksibilitas pemerintah daerah dalam mendukung perkembangan klub sepak bola lokal.

Permintaan keringanan kembali berlanjut di masa kepemimpinan selanjutnya, Gubernur Abdul Wahid. "Minta kurang lagi, 15 juta, sampai pada akhirnya malah digratiskan untuk pertandingan," jelas Basri. 

Ia mengakui bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung PSPS, namun di sisi lain menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah.
Dilema tersebut berkaitan dengan fungsi stadion sebagai aset daerah. 

"Pemprov Riau berharap ada retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah, tapi pada saat yang sama, aset pemerintah tidak bisa terlalu diandalkan menjadi PAD," tuturnya.

Kadispora Riau menegaskan, bahwa jika kajian ini berujung pada keputusan pengelolaan oleh pihak ketiga, maka otoritas penuh atas pengelolaan dan pemeliharaan stadion akan berada di tangan pihak tersebut.

Pemerintah Provinsi Riau hanya akan berperan sebagai pengawas, memastikan operasional stadion berjalan sesuai aturan. Tahap penghitungan kelayakan, termasuk analisis untung-rugi secara komprehensif, ditargetkan selesai pada tahun depan. (MCR/red)