• Wed, Aug 2025

Ditjenim Kepri Awasi Orang Asing di Perbatasan Melalui Operasi Rutin

Ditjenim Kepri Awasi Orang Asing di Perbatasan Melalui Operasi Rutin


TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Kepulauan Riau (Kepri) memperketat pengawasan keberadaan orang asing di daerah perbatasan itu melalui operasi rutin secara mandiri maupun gabungan.

Kepala Kanwil Ditjenim Kepri Ujo Sujoto mengatakan operasi mandiri hanya dilakukan imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, namun juga memerlukan dukungan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan orang asing mencurigakan.

"Imigrasi akan turun ke lapangan guna menindak lanjuti informasi itu," kata Ujo setelah Coffee Morning bersama awak media di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Selasa.

Ujo menyebut operasi mandiri menyasar dua hal. Pertama, secara administrasi melalui sistem online single submission (OSS), untuk melihat status izin tinggal, masa berlaku dan aktivitas yang dilakukan, misalnya pekerja asing.

Kedua, imigrasi turun langsung ke lapangan guna mengecek keberadaan pekerja/orang asing di perusahaan maupun hotel tempat mereka menginap. Hal itu biasanya berdasarkan laporan masyarakat serta hasil rapat tim pengawasan orang asing (Timpora).

"Ditjen Imigrasi juga telah mengembangkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk memudahkan pengelola hotel, penginapan, dan pemberi pemondokan dalam melaporkan WNA yang menginap di tempat mereka," ujarnya.

Berikutnya, kata dia, operasi gabungan yang dilakukan imigrasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Bea Cukai, Polri dan TNI.

Kanwil Ditjenim belum lama ini telah melakukan operasi putar wilayah Kepri bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Bea Cukai di perairan daerah itu, untuk memetakan titik rawan masuknya kapal-kapal maupun orang asing.

"Kami akan menggelorakan operasi di Perairan Kepri, karena daerah ini berbatasan dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, kata Ujo, pihaknya bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melaksanakan operasi wira waspada yang menyasar kepada perusahaan di Kota Batam maupun Kabupaten Bintan.

Operasi itu bertujuan menindak para investor yang tidak memenuhi kewajibannya, di mana mereka hanya memiliki izin tinggal, tapi tak ada kontribusi bagi negara.

Operasi wira waspada pun digelar serentak se-Indonesia pada tanggal 16 Juli 2025, yang menyasar pada pekerja asing di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepri.

"Melalui operasi itu, kami telah mendeportasi 15 pekerja asing di Bintan dan 20 pekerja asing di Batam, akibat melanggar izin tinggal maupun melebihi batas waktu tinggal," ungkap Ujo.

Ia menyampaikan Ditjen Imigrasi turut membentuk Timpora mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Ini adalah tim yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait yang bertugas mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

Tujuan utama Timpora adalah menjaga stabilitas nasional dan daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing.***