• Sat, Nov 2025

Dituntut Hukuman 3 Tahun 11 Bulan, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Minta Keringanan Hukuman

Dituntut Hukuman 3 Tahun 11 Bulan, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Minta Keringanan Hukuman

Safa Ringga terdakwa kasus investasi bodong saat digiring menuju ruang persidangan. (Foto: RRI)


LINGGA, SERANTAU MEDIA - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang perkara penipuan berkedok investasi bodong yang mengatasnamakan Asuransi BNI Life, dengan terdakwa Safa Ringga sebagai pelaku tunggal. Sidang lanjutan ini berlangsung di ruang sidang PN Tanjungpinang yang berada di Dabo Singkep.

Persidangan kali ini beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa setelah sebelumnya pada 22 Oktober 2025 dilakukan sidang tuntutan secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga. Sidang digelar dengan pengamanan ketat dan dihadiri langsung oleh tim JPU.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Lingga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 11 bulan terhadap terdakwa Safa Ringga. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 11 bulan. Pasal yang dibuktikan adalah Pasal 378 KUHP,” ujar Dhonny Armandos, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lingga sekaligus JPU dalam perkara tersebut, Senin (3/11/2025).

Suasana ruang sidang berubah hening ketika terdakwa membacakan pledoi tanpa didampingi penasehat hukum. Dalam pembelaannya, Safa Ringga mengakui seluruh perbuatannya dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim atas kesalahan yang telah ia lakukan.

“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Safa Ringga dengan suara bergetar saat membacakan pembelaannya.

Tak kuasa menahan emosi, tangis terdakwa pun pecah di akhir pembacaan pledoi, menciptakan suasana haru di ruang sidang. Meski demikian, pihak JPU tetap teguh dengan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Fausi menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin, 3 November 2025. Proses persidangan tersebut direncanakan akan digelar secara daring mengingat jarak dan keterbatasan anggaran antara PN Tanjungpinang dan Dabo Singkep.

“Insyaallah sidang putusan akan dilakukan secara daring karena jarak antara PN Tanjungpinang dan Dabo cukup jauh serta adanya keterbatasan anggaran,” kata Fausi.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Lingga karena melibatkan modus penipuan berkedok investasi asuransi yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah korban. 

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus memperkuat edukasi keuangan dan literasi investasi agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik serupa di masa mendatang. (RRI/red)