PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor KPU Riau, Pekanbaru, pada 14 dan 15 Mei 2025. Kedua kasus tersebut adalah Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025 dan 286-PKE-DKPP/XI/2024. Berikut penjelasan lengkapnya.
Dalam siaran pers dari DKPP yang diterima, kasus itu akan diperiksa pagi ini pukul 09.00 WIB. Pengadu bernama Suryadi mempercayakan Muhammad Salim dan Zulkifli sebagai kuasa hukumnya. Ia melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Zubaidah, dan empat anggotanya, yaitu Jaka Abdillah, Nasrudin, Nurmaidani, dan Dedi Saptura Sibuea.
Para teradu diduga tidak adil dan tidak netral saat menanggapi laporan tentang tuduhan fitnah atau kampanye hitam dari calon wakil bupati Rokan Hilir nomor urut 2. Salah satu tindakan mereka adalah membatalkan pemeriksaan saksi ahli dalam kasus tersebut.
Lalu ada kasus Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 yang akan diperiksa pada Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WIB. Pengadu dalam kasus ini adalah Firdaus, yang mengadukan delapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Kuantan Singingi. Tiga di antaranya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten, Mardius Adi Saputra, dan dua anggota, Ade Indra Sakti serta Nur Afni. Mereka berstatus sebagai teradu I, II, dan III.
Lima penyelenggara Pemilu lain dari tingkat ad hoc juga diadukan. Mereka adalah Yudi Hendra (Ketua Panwascam Kuantan Mudik), Rain Novri Maryam (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Abdi Muslihan (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Ulil Amri (Anggota Panwascam Gunung Toar), dan Mawardi Irawan (Anggota PPK Pucuk Rantan). Mereka diberi label sebagai teradu IV sampai VIII.
Firdaus menuduh teradu I hingga III tidak profesional menindaklanjuti laporan tentang penggunaan fasilitas negara, yaitu rapat pemerintah daerah, oleh Bupati Kuantan Singingi untuk mengenalkan calon wakil bupati. Ia juga menyebut saksi ahli yang diperiksa merupakan saudara kandung salah satu teradu, Ade Indra Sakti. Firdaus menambah, teradu I dan enam lainnya diduga terlibat praktik politik uang dan menerima uang dari beberapa calon legislatif DPRD Kuantan Singingi.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyebutkan, sidang ini bertujuan mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait. Semua pihak sudah dipanggil sesuai aturan, yaitu lima hari sebelum sidang. Panggilan itu dilakukan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Semua dipanggil secara resmi, sesuai aturan,” kata David, Rabu (14/5/2025).
Sidang ini terbuka untuk umum. Masyarakat dan wartawan boleh datang langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan.
“Kalau mau hadir, harus datang sebelum sidang dimulai,” tambah David.
Untuk memudahkan masyarakat mengikuti sidang, DKPP juga akan menyiarkan secara langsung di Facebook resmi mereka. “Sehingga semua orang bisa menyaksikan jalannya sidang,” tutupnya.***