• Fri, Jul 2025

DPRD Natuna Gelar Paripurna Bahas Ranperda dan RPJMD

DPRD Natuna Gelar Paripurna Bahas Ranperda dan RPJMD


NATUNA, SERANTAU MEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta pengantar Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024–2029. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Natuna, Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (3/7/2025).

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Rusdi, dan dihadiri para anggota legislatif serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Natuna. Dalam pidatonya, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.

"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini bukan sekedar laporan administratif, tetapi merupakan cerminan komitmen kita dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, efisien, dan akuntabel," ujar Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau. Berdasarkan audit tersebut, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp972.909.236.075,86, atau 74,30% dari target yang ditetapkan, yaitu Rp1.309.442.057.434,61. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1.132.775.011.078,58 atau 76,88% dari total anggaran belanja sebesar Rp1.473.414.715.900,00.

Bupati menyebutkan bahwa defisit anggaran tahun 2024 sebesar Rp159.865.775.002,72 ditutup melalui penerimaan pembiayaan berupa penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun 2023 yang digunakan pada tahun 2024 sebesar Rp163.972.666.701,39. Dengan demikian, terdapat SiLPA pada akhir tahun 2024 sebesar Rp4.106.891.698,67.

Selain itu, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban jangka pendek atau utang sebesar Rp187.114.328.766,80 yang tercatat dalam neraca per 31 Desember 2024. Di akhir sambutannya, Bupati berharap Ranperda yang telah disampaikan dapat segera dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Natuna.

"Kami berharap Ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama," tutupnya.

Setelah penyampaian pidato, rapat ditutup oleh Ketua DPRD Natuna. Selanjutnya, agenda pembahasan anggaran 2024 dilakukan secara tertutup oleh pihak legislatif bersama Pemerintah Kabupaten Natuna.***