• Sun, Jul 2025

DPRD Pekanbaru Desak PT EPP Penuhi Kewajiban Maksimalkan Angkutan Sampah

DPRD Pekanbaru Desak PT EPP Penuhi Kewajiban Maksimalkan Angkutan Sampah

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menegaskan bahwa meskipun masa kontrak tinggal menghitung hari, PT EPP tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan tugasnya hingga hari terakhir perjanjian berakhir.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Kontrak kerja PT Ela Pratama Prakasa (EPP) sebagai mitra pihak ketiga pengangkut sampah di Kota Pekanbaru dipastikan akan berakhir pada akhir Juni 2025.

Namun, persoalan tumpukan sampah yang masih menggunung di sejumlah titik kota menjadi sorotan tajam dari DPRD Kota Pekanbaru.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menegaskan bahwa meskipun masa kontrak tinggal menghitung hari, PT EPP tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan tugasnya hingga hari terakhir perjanjian berakhir.

“Apapun kondisi di internal pihak ketiga ini, kalau mereka memang tidak sanggup, silakan menyampaikan ketidaksanggupannya. Kita akan proses sesuai kontrak yang ada,” tegas Isa, Sabtu (10/5/2025).

Ia menyatakan, Pemko Pekanbaru tidak akan tinggal diam jika ditemukan pelanggaran terhadap kontrak. Isa meminta pihak EPP bersikap profesional dan terbuka dalam menghadapi kondisi saat ini.

Di sisi lain, Isa juga mengingatkan masyarakat agar turut berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan warga dalam membuang sampah sesuai waktu dan lokasi yang ditetapkan.

“Kita menghimbau kepada masyarakat Kota Pekanbaru, antisipasi terjadinya penumpukan, kita harap dapat tertib dalam membuang sampah. Baik itu waktunya, tempatnya, kita harap masyarakat tertib,” ujarnya.

Sebagai informasi, ketentuan soal waktu pembuangan sampah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam regulasi tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Dengan waktu kontrak yang semakin sempit dan masalah sampah yang belum juga terselesaikan, tantangan kebersihan di Kota Pekanbaru menjadi perhatian utama.

Pemko bersama DPRD berharap adanya sinergi antara pihak pengelola, masyarakat, dan dinas terkait agar krisis ini tidak semakin memburuk.