PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menegaskan dukungannya terhadap larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.
Hal ini menyusul masih adanya laporan dari masyarakat mengenai praktik penjualan LKS oleh pihak sekolah.
Anggota DPRD Pekanbaru, Zakri Fajar menyebutkan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.
Disdik sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperingatkan sekolah-sekolah agar tidak menjual LKS dalam bentuk apa pun.
"Sudah kita adukan ke Disdik, kemudian Disdik sudah mengeluarkan surat lagi untuk memberi peringatan kepada sekolah-sekolah yang masih menjual LKS," ucap Zakri.
"Mau difotokopi, dijual di toko-toko tertentu, ataupun dijual langsung di sekolah tetap akan mendapatkan sanksi," tegasnya.
Zakri menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan aturan ini, termasuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Disdik dan organisasi terkait perlindungan anak.
Ia juga meminta Disdik untuk memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang masih melanggar aturan tersebut.
"Sanksinya kami belum tahu seperti apa, tapi kami berharap Disdik bertindak tegas. Kami di Komisi III juga akan melakukan sidak bersama Disdik dan organisasi yang peduli terhadap anak," tegasnya.
Menurut politisi PDIP ini, buku LKS seharusnya diberikan secara gratis, karena merupakan hak siswa dalam menunjang proses belajar-mengajar.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak sekolah yang menjual LKS, yang sangat membebani orangtua murid.
"Sekarang ini berdasarkan peraturan, Disdik sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penjualan LKS, berarti tidak boleh ada lagi yang menjual," tuturnya.
"Sebenarnya LKS bagus untuk pembelajaran. Tapi digratiskan, karena banyak orangtua yang mengeluh terbebani," pungkasnya.