Serantaumedia.id - DPRD Provinsi Riau menggelar kegiatan sosialisasi penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang diikuti oleh anggota DPRD, tenaga ahli fraksi, serta tenaga ahli komisi di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme penyusunan dan penginputan Pokir ke dalam sistem yang telah ditetapkan pemerintah.

Sosialisasi mengusung tema Pemantapan Pembangunan untuk Penguatan Daya Saing dan Ekonomi Inklusif . Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya penyelarasan usulan masyarakat dengan arah pembangunan daerah agar program yang diusulkan dapat memberikan manfaat yang optimal.

Dalam pemaparannya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau menjelaskan tata cara penginputan Pokir DPRD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Sistem tersebut digunakan pemerintah pusat untuk memantau serta mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di seluruh daerah.

Bappeda Provinsi Riau juga memperkenalkan berbagai fitur dan template yang akan digunakan dalam proses penginputan Pokir DPRD sebagai bagian dari penyusunan prioritas pembangunan Provinsi Riau Tahun 2027. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Bidang Perencanaan dan Evaluasi Bappeda Provinsi Riau, Desi, menjelaskan bahwa mekanisme penyusunan Pokir DPRD mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penelaahan, penyusunan, serta pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari tenaga ahli fraksi maupun tenaga ahli komisi. Pembahasan difokuskan pada aturan kewenangan dalam proses penginputan Pokir guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Dalam diskusi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menekankan pentingnya mencari solusi bersama apabila terdapat kendala selama proses penginputan Pokir. Menurutnya, setiap hambatan perlu didokumentasikan sebagai bahan evaluasi dan koordinasi dengan pimpinan serta Bappeda Provinsi Riau.

Menutup kegiatan, Bappeda Provinsi Riau menyampaikan bahwa petunjuk teknis penginputan akan dilaksanakan pada tahap berikutnya setelah dokumen hasil reses anggota DPRD diterima dan disinkronkan. Melalui sosialisasi ini diharapkan proses penginputan Pokir DPRD dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat Provinsi Riau.