• Sat, Apr 2026

Dua WN Malaysia Dideportasi dari Natuna, Langgar Izin Tinggal

Dua WN Malaysia Dideportasi dari Natuna, Langgar Izin Tinggal

Proses deportasi dua WNA asal Malaysia (mula di blur) dari Kota Batam oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai pada Jumat (10/4/2026). (Foto -Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai)


NATUNA : SERANTAU MEDIA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mendeportasi dua warga negara Malaysia karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ranai, Wahyu Purwanto, mengatakan deportasi dilakukan pada Jumat melalui Batam dengan menggunakan transportasi laut.

Kedua warga asing tersebut masing-masing berinisial MF (42) dan F (29). Keduanya diketahui masuk ke wilayah Natuna dari Batam pada akhir Maret menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan singkat yang seharusnya hanya untuk tujuan wisata.

Namun, dalam praktiknya, keduanya justru bekerja memperbaiki kapal di kawasan Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Wahyu.

Pelanggaran tersebut terungkap setelah pihak Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan warga asing. Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan, laporan tersebut terbukti benar.

Sebelum dideportasi, kedua WNA itu terlebih dahulu diberangkatkan dari Natuna ke Batam menggunakan transportasi udara.

Selain deportasi, keduanya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam kurun waktu enam bulan.

Wahyu menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ranai dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing sekaligus menegakkan hukum keimigrasian.

“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah Indonesia,” tegasnya. (Ant/red)