PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Tugas besar tengah menanti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho dan Markarius Anwar. Selain harus menghadapi beban utang tunda bayar yang mencapai Rp 480 miliar, mereka juga diharapkan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025.
Seiring dengan harapan untuk merealisasikan janji-janji politik mereka, keduanya dituntut untuk fokus pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti perbaikan jalan rusak, penurunan tarif parkir, serta peningkatan kualitas sektor pendidikan dan kesehatan.
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, mengungkapkan bahwa untuk menyelesaikan utang tunda bayar yang masih menggantung, pihaknya masih menunggu hasil review dari Inspektorat.
Menurutnya, langkah selanjutnya akan dibahas bersama dengan Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat dan Wali Kota terpilih.
"Di tengah kondisi keuangan daerah yang kini terbatas, kami masih berkoordinasi dengan Pj Wali Kota serta Wali Kota Pekanbaru terpilih, untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah utang tersebut akan dibayarkan seluruhnya atau hanya sebagian," ujar Isa Lahamid, Jumat (14/2/2025).
Selain masalah keuangan daerah, Agung dan Markarius juga harus menavigasi penerapan Inpres No 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran.
Muhammad Isa Lahamid menjelaskan, meskipun peraturan tersebut sudah diterbitkan, mereka masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut melalui Permendagri dan Permenkeu.
"Untuk hal ini, kita masih menunggu Permendagri dan Permenkeu untuk petunjuk teknis (Juknis), sebagai turunan dari Inpres No 1. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar Juknis-nya," harap Isa Lahamid.
Penerapan efisiensi anggaran ini turut mempengaruhi alokasi dana untuk daerah, termasuk Kota Pekanbaru.
Pada tahun 2025, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Keputusan ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 29 Tahun 2025, bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan belanja negara dengan Inpres tersebut.
Pemangkasan anggaran mencakup beberapa pos penting, termasuk dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik.
DAU akan dipotong sebesar Rp 15,67 triliun, dari pagu awal Rp 446,63 triliun menjadi Rp 430,95 triliun.
Sementara itu, DAK fisik mengalami pemotongan lebih besar, yakni sebesar Rp 18,3 triliun dari pagu awal Rp 36,95 triliun, sehingga tersisa Rp 18,64 triliun.