PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Hasil penyelidikan awal atas kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, menguatkan dugaan bahwa satwa dilindungi tersebut mati akibat luka tembak. Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (6/2/2026).
Dokter hewan Rini menyatakan, hasil nekropsi menunjukkan kematian gajah tidak disebabkan oleh faktor alami. Pemeriksaan menemukan kerusakan parah pada bagian kepala yang diduga kuat akibat tembakan.
“Bagian depan kepala rusak berat, gading hilang, dan terdapat indikasi tembakan di bagian dahi. Kondisi ini menunjukkan kematian yang tidak wajar,” ujarnya.
Kabid Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, mengungkapkan bahwa tim forensik menemukan dua potongan logam di kepala gajah yang diduga merupakan proyektil peluru.
“Dua proyektil berbahan logam tembaga kuningan berhasil diamankan. Jenis senjata yang digunakan masih didalami dan diduga merupakan senjata rakitan,” jelasnya.
Selain proyektil, tim Labfor juga mengambil sampel tanah dan genangan air di sekitar lokasi bangkai. Hasil uji awal memastikan tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga dugaan kematian akibat racun dapat dikesampingkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah tersebut merupakan tindak pidana serius terhadap satwa dilindungi. Hilangnya gading dan bagian wajah gajah mengindikasikan adanya praktik perburuan liar.
“Perburuan, pembunuhan, penguasaan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan dalam areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Ukui bersama Satreskrim Polres Pelalawan dan Polda Riau segera mendatangi lokasi serta melakukan penyelidikan intensif dengan melibatkan Ditreskrimsus Polda Riau dan BKSDA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menambahkan bahwa tim gabungan telah diterjunkan ke lokasi sejak 4 Februari 2026 untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Hingga kini, lima orang saksi telah dimintai keterangan. Kami masih menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi dan Labfor. Perlu kami tegaskan, gajah tersebut merupakan gajah liar yang berada di jalur alami perlintasan kawanan,” jelasnya.
Polda Riau bersama BKSDA Riau memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa liar serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi. (Mcr)