TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2025 sebesar Rp3.623.624 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024. Besaran UMP Kepri 2025 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad, pada 10 Desember 2024.
Di gedung daerah Tanjungpinang, Rabu (11/12/2024) malam, Gubernur berharap besaran UMP Kepri yang telah ditetapkan tersebut dapat diterima semua pihak.
Gubernur berharap berbagai elemen di provinsi ini untuk bersama-sama memperjuangkan pertumbuhan perekonomian. Keputusan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. "Keputusan sudah ditandatangani dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya," kata Ansar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, menambahkan kenaikan 6,5 persen besaran UMP Kepri 2025 ini juga sekaligus menjalankan arahan pemerintah pusat. Sedangkan untuk UMK, Mangara mengatakan jika masih dalam pembahasan di masing-masing kabupaten/kota.
“Kenaikan 6,5 persen itu tentunya sudah melalui kajian pemerintah pusat,” ujar Mangara, kepada RRI, Kamis (12/12/2024).
Ia menyatakan jika batas pengajuan besaran UMK dari tujuh kabupaten/kota di Kepri adalah pada 13 Desember 2024, mengingat pada hari itu akan dilaksanakan pembahasan bersama. Surat Keputusan (SK) penetapan UMK se-Kepri direncanakan akan ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad, pada 18 Desember 2024.***