SERANTAUMEDIA - Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Penetapan tersangka itu membuat pemerintah pusat menunjuk Wakil Gubernur Riau, S.F. Hariyanto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan.
"Menjalankan roda pemerintahan dan pastikan pelayanan publik terus berjalan," kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (5/11/2025).
KPK menyebut, Abdul Wahid diduga meminta uang kepada pejabat di bawahnya terkait kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Permintaan uang itu disebut disertai ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak menuruti. "Sebagai komitmen, tersangka AW meminta setoran dari para pejabat di bawahnya dengan kisaran Rp200 juta sampai Rp1 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap total uang yang diterima mencapai sekitar Rp4 miliar dari target Rp7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Penunjukan S.F. Hariyanto sebagai Plt Gubernur dilakukan untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Riau tidak terganggu. Pemerintah pusat menegaskan, roda birokrasi harus tetap berjalan meskipun pimpinan daerah tersangkut kasus hukum. "Pemerintah daerah harus terus bekerja, jangan sampai pelayanan masyarakat terhambat," ujar Bima Arya.
KPK memastikan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Alexander Marwata menegaskan, "Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pihak tertentu."
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat perkara korupsi. Pemerintah pusat berharap penunjukan Plt Gubernur bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah serta menjaga kelancaran administrasi pemerintahan di Provinsi Riau.