BATAM, SERANTAU MEDIA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak seorang pekerja asal India yang kedapatan bekerja di salah satu perusahaan industri di Batam menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Kasus ini terungkap dalam kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada periode September hingga Oktober 2025 di beberapa kawasan industri.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan di PT MSI, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua rekan lainnya dari negara yang sama menggunakan visa indeks C16 yang memang diperuntukkan untuk kegiatan pelatihan dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan. Namun, satu orang pelanggar justru memanfaatkan VoA untuk kegiatan industri, yang jelas tidak diizinkan oleh undang-undang.
“Petugas mendapati satu warga negara India yang bekerja di PT MSI menggunakan VoA. Padahal, jenis visa tersebut tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun mengikuti pelatihan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Menurut Hajar, tindakan tersebut termasuk kategori penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan terhadap WNA yang bersangkutan. Pihak Imigrasi mengimbau agar setiap perusahaan lebih teliti dalam mempekerjakan tenaga asing dan memastikan jenis visa yang digunakan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Selain kasus pekerja asal India, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap enam tenaga kerja asing di PT EIUI, Sagulung. Dari hasil pengecekan, tiga WNA asal Bangladesh dinyatakan memiliki dokumen lengkap dengan rekomendasi resmi dari Dinas Ketenagakerjaan.
Namun tiga warga negara Tiongkok yang bekerja di perusahaan yang sama tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sah. “Kami sedang mendalami keberadaan tiga WNA asal Tiongkok itu untuk memastikan legalitas aktivitasnya,” tutur Hajar.
Imigrasi Batam juga menangani satu kasus pelanggaran izin tinggal oleh warga negara Taiwan yang telah overstay selama 74 hari. Berdasarkan peraturan keimigrasian, WNA yang melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari wajib dideportasi dan dikenakan penangkalan.
“Jika menggunakan VoA, masa tinggal maksimal 30 hari. Jadi seharusnya yang bersangkutan sudah memperbarui izin paling lambat akhir Oktober kemarin,” tegasnya.
Hajar menambahkan, pengawasan keimigrasian dilakukan tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan dunia usaha tentang pentingnya tertib administrasi. Imigrasi Batam berharap dapat menjaga keseimbangan antara keterbukaan investasi dan penegakan hukum. ***
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad mengungkapkan, pekerja asal India yang kedapatan bekerja di salah satu perusahaan industri di Batam menggunakan fasilitas Visa on Arrival ( foto: RRI)
-
BBKSDA Berhasil Pasang GPS Collar di Tubuh Gajah Betina Liar di Tesso Tenggara
15 Nov, 2025 8 views -
Gelar Rapat Lanjutan, Pansus Ranperda Kota Layak Anak Matangkan Draf Perda
12 Nov, 2025 12 views
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy